Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liputan Proyek P3A, Ketua PPWI Lebak: “Menghalangi Tugas Pers Bisa Dipidana”

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah Lebak Selatan diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap jurnalis yang sedang melakukan pemantauan proyek bantuan pemerintah.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani. Ia mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Kami mengecam keras tindakan oknum Ketua Kelompok P3A tersebut. Menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mengancam wartawan yang sedang bertugas merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus mencederai kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Abdul Kabir dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, proyek P3A yang dibiayai melalui anggaran negara merupakan objek yang terbuka untuk pengawasan publik. Karena itu, media memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan.

“Bantuan P3A menggunakan uang negara, bukan uang pribadi. Sudah menjadi tugas wartawan melakukan kontrol sosial agar pelaksanaan proyek berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jika ada pihak yang justru bersikap reaktif hingga diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan publik yang patut dijawab,” ujarnya.

Abdul Kabir juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut, setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Aturan hukumnya sudah jelas. Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak menghalangi kerja pers. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Bukan dengan intimidasi ataupun ancaman,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, PPWI Kabupaten Lebak mengaku sedang berkoordinasi dengan pengurus dan anggota PPWI di wilayah Lebak Selatan untuk mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan terkait dugaan intimidasi tersebut.

Apabila bukti yang dikumpulkan dinilai cukup dan tidak ada penyelesaian secara baik, PPWI menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam apabila wartawan yang menjalankan tugas secara profesional mendapat ancaman atau intimidasi. Kami akan mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Abdul Kabir.

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam PPWI Kabupaten Lebak, agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, objektif, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan takut menjalankan tugas jurnalistik selama bekerja sesuai fakta, kode etik, dan hukum. PPWI akan memberikan pendampingan kepada setiap anggota yang menjalankan profesinya secara profesional,” pungkasnya.

Tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis
PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:06 WIB

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis

Jumat, 6 November 2026 - 07:50 WIB

Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru