Diduga Langgar Administrasi Saat Pencalonan Anggota KPU Kab Sergai, Praktisi Hukum : Ditreskrimsus Polda Harus Tindak Tegas

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai – Dugaan pelanggaran administrasi kembali mencuat di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu anggotanya, Liston Robert Saragih, disebut-sebut masih terdaftar dalam kepengurusan partai politik saat dirinya mencalonkan diri hingga dilantik sebagai anggota KPU periode 2023–2028.

Temuan ini terungkap setelah awak media memperoleh data resmi terkait struktur kepengurusan salah satu partai politik periode 2019–2024. Dalam dokumen tersebut, Liston Robert Saragih tercatat menjabat sebagai Ketua Biro Pengkajian dan Strategik.

Fakta itu memunculkan pertanyaan besar mengenai proses seleksi dan kelolosannya sebagai anggota KPU. Sebab, aturan jelas menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh memiliki keterikatan dengan partai politik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 117 huruf i, ditegaskan bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun badan adhoc seperti PPK, PPS, hingga KPPS, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling sedikit 5 (lima) tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, jika benar Liston Robert Saragih masih tercatat aktif dalam struktur parpol pada periode 2019–2024, maka pencalonannya sebagai anggota KPU pada 2023 jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dilain sisi, saat diwawancarai oleh awak media terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah seorang anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Liston terlihat menjawab santai konfirmasi awak media.

” Ada namaku ya….Coba saya tanya/klarifilasi dulu pengurus pdip nanti..”, ujar Liston.

Menanggapi hal di atas, Praktisi Hukum Dr.(c) Tommy Sinulingga, S.H., M.H., angkat bicara.

” Nah ini hal yang sangat serius yang harus di selidiki oleh pihak kepolisian, ini bukan hanya ada dugaan pelanggaran administrasi, tapi ada dugaan keberpihakan anggota terhadap parpol tempat dia bernaung”, ujarnya tegas.

” Pihak LSM atau warga bisa melaporkan ini ke pihak Ditresktimsus Polda Sumut, karena ada dugaan tindak pidana di sini”, tutupnya

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA
Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman
Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta
Pembobol Toko di Plaza Andalas Padang Berhasil di Bekuk Tim Klewang Polresta Kota Padang
Dugaan Praktik “Kencing” CPO di Jalur Lintas Riau Diminta Segera Ditindak, Polisi Didesak Usut Penampungan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WIB

TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Sabtu, 26 September 2026 - 18:02 WIB

Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman

Berita Terbaru

Lebak

PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Kamis, 5 Nov 2026 - 08:15 WIB