Dua Terdakwa Korupsi di Inhu Bebas

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Korupsi di Inhu Bebas

Pekanbaru Utamapost.com Sidang tindak pidana korupsi di gelar kembali di pengadilan negeri Pekanbaru Senin 22/0/2025

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di pimpin oleh majelis hakim Jhonson Parancis MH

Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa ke 2 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

” Membebaskan ke 2 terdakwa yakni terdakwa Abdul Karim dan terdakwa Zaizul dari segala tuntutan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.

atas putusan tersebut,Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan untuk mengajukan kasasi di persidangan. ” Kami selaku JPU mengajukan kasasi Majelis “,ucap Muhammad Fadil Abdil SH selaku JPU di persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menuntut ke 2 terdakwa yakni terdakwa Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Zaizul yang dimana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: KR

Editor : Zul

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru