Dua Terdakwa Korupsi di Inhu Bebas
Pekanbaru Utamapost.com Sidang tindak pidana korupsi di gelar kembali di pengadilan negeri Pekanbaru Senin 22/0/2025
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di pimpin oleh majelis hakim Jhonson Parancis MH
Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa ke 2 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.
” Membebaskan ke 2 terdakwa yakni terdakwa Abdul Karim dan terdakwa Zaizul dari segala tuntutan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.
atas putusan tersebut,Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan untuk mengajukan kasasi di persidangan. ” Kami selaku JPU mengajukan kasasi Majelis “,ucap Muhammad Fadil Abdil SH selaku JPU di persidangan.
Untuk diketahui sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menuntut ke 2 terdakwa yakni terdakwa Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Zaizul yang dimana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: KR
Editor : Zul










