Janji Perizinan Kilat Berujung Dugaan Penipuan, Investor Pabrik Garmen Mengaku Rugi Rp605 Juta

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal //utamapost.com – Harapan besar untuk menghadirkan investasi yang berpotensi membuka ribuan lapangan kerja baru di Kabupaten Tegal justru berubah menjadi persoalan hukum.

Seorang pria berinisial N (44), warga Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, diduga melakukan penipuan terhadap investor yang berencana membangun pabrik garmen di Kecamatan Margasari dengan nilai kerugian mencapai Rp605 juta.

Dana tersebut, menurut pihak investor, diserahkan untuk kepentingan pengurusan berbagai dokumen perizinan proyek.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, perizinan tak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diberikan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa perwakilan investor dari PT Livin Anugrah Abadi, Yayi Affandi (50), menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya diperkenalkan kepada terduga pelaku.

Saat itu, N mengklaim memiliki kemampuan dan jaringan yang mampu menyelesaikan seluruh proses legalitas pembangunan pabrik dalam waktu singkat.

“Yang bersangkutan meyakinkan kami bahwa seluruh perizinan bisa selesai hanya dalam waktu satu bulan. Karena percaya dengan penyampaiannya, kami kemudian membuat surat perjanjian terkait pengurusan perizinan tersebut,” ujar Yayi saat ditemui di Slawi.

Kepercayaan tersebut kemudian diwujudkan dengan penyerahan dana secara bertahap yang totalnya mencapai Rp605 juta. Dana itu disebut diperuntukkan bagi pengurusan seluruh persyaratan administrasi investasi.

Namun, seiring berjalannya waktu, realisasi perizinan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Upaya meminta pertanggungjawaban kepada terduga pelaku juga disebut tidak membuahkan hasil, sehingga pihak investor memilih menempuh jalur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain menimbulkan kerugian materiil yang besar, dugaan penipuan tersebut juga berpotensi menghambat masuknya investasi yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Tegal.

Pihak investor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga iklim investasi di Kabupaten Tegal tetap terjaga dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru