Rokan Hilir,utamapost.com| Ketua DPW Riau Bambang Irawan,Sebagai pelapor perlu di ketahui terkait penggunaan dana hibah tahun 2022 di duga sudah ada menserea nya karena pencairan dana hibah PMI tahun 2022 14 Desember akhir tahun dan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.
Di duga banyak yang fiktif dan di laksnaakan pada tahun 2023 dan juga tanggal dan bulan mundur yurispuridensi kasus bimtek BPBD Rohil yang sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Rohil anggaran tahun 2022 di laksanakan pada tahun 2023
Ini sudah melanggar peraturan Permendagri dan Mentri keuangan menurut Bambang ada unsur kesengajaan jika ada niat baik dari pihak PMI seharusnya di kembalikan sisa uangnya ke kasda di ajukan lagi proposal oleh PMI kedinas terkait bukan di paksakan menggunakan dana hibah tersebut” tambah Bambang.
PMI berpotensi kerugian negara lebih kurang 480 juta rupiah kami punya data kata Bambang , ini perhitungan secara sederhana yang menghitung secara detail adalah APIP kami punya Lpj dan BKU ( Buku Kas Umum ) mau di rekayasa pun kami tau tegas, Bambang.
Perkara dugaan penyimpangan PMI jangan nanti sudah di serahkan kejaksaan ke inspektorat selesai di hentikan perkaranya, saya mengingat kan pihak kejaksaan jangan ada clah untuk mempermainkan kasus korupsi” ucap Bambang
Hasil konfirmasi kejati Riau
Kejaksaan Negeri Tinggi Riau(Kejati)
Sudah Melimpah kan laporan
Sudh ada surat dari Pidsus Kejati untuk menindaklanjuti laporan tersebut di Kejari Rohil.. trims
Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Sehubungan dengan surat kepala kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: B-2197/L.4.20/Fd.1/06/2026 tanggal 04 Juni 2026 hal laporan hasil Pelaksanaan tugas, dengan ini diminta agar kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menindaklanjuti laporan Pengaduan dimaksud ke tahap Penyelidikan dan melaporkan perkembangannya kepada kepala Kejaksaan Tinggi Riau Paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah diterimanya surat ini.
Apabila Perkembangan penanganan laporan dimaksud belum dilaporkan dari waktu yang ditentukan,maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penanganan laporan pengaduan tersebut.
an.kepala kejaksaan Tinggi Riau
Asisten Tindak Pidana khusus
Dr.M Carel W..S.H.M.H.
Jaksa Muda Pratama
Bambang menegaskan pihak kejari rohil agar dapat menjelaskan hasil dari pemangilan pihak” Terkait dan hasil pemeriksaan untuk disampaikan secara terang serta tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak lain yang saya heran kan sampai saat ini sp2p yang kami ajukan belum ada jawaban tertulis dari pihak kejaksaan negeri Rokan hilir apakah ada permaian terselebung dalam perkara ini tanya Bambang?..
Menurut Bambang Kajari Rohil dan Kasi Pidsus tidak layak bertugas di Rokan Hilir karena yang seharusnya setiap pelapor berhak untuk mendapat kan sp2hp yang di minta dalam hal ini kajagung segera copot sajalah karena mereka di duga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penyimnagan dan hibah PMI Rohil ucap Bambang mengakhiri.(Ibr










