Parah, Oknum Kades Setelah Membuat Gaduh Tuduh dan Fitnah Wartawan Terus Meminta Maaf, Aktivis Bersatu Akan Buat Laporan.

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parah, Oknum Kades Setelah Membuat Gaduh Tuduh dan Fitnah Wartawan Terus Meminta Maaf, Aktivis Bersatu Akan Buat Laporan.

 

Lebak – Koalisi Aktivis Bersatu akan membuat pelaporan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pernyataan oknum Kepala Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga melecehkan profesi wartawan dan LSM, dalam rekeman yang dengan sengaja Kades buat dan di unggah di Tiktok milik pribadinya beberapa waktu lalu.

Video yang di unggah di akun Tiktok diduga milik Kepala Desa Panggarangan dengan nama akun Tiktok @jaro.Abu diduga melecehkan profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan tuduhan seolah-olah wartawan dan LSM menganggu aktivitas pekerjaan dan diberi uang.

Dalam Video yang berdurasi 48 detik tersebut terdengar jelas suara yang diduga oknum Kepala Desa Panggarangan yang dengan jelas mengatakan dengan bahasa sunda bahwa kedatangan wartawan dan LSM seolah menganggu aktivitas pekerjaan dan diberi uang.

“Euh bagong aing ngabangun jalan kadatangan wartawan ieu budak, LSM Rajol, ieu ye haduh, moal angges-angges, heh mobil bae geh genep, kali sajuta genep setengah, sapoe tilu puluh juta boga duit genep puluh juta mah dua poeun ngarang. Haduh bingung aing eweh bereunana aing ieu aya LSM, jigana dijieun pemberitaan aing ku media ieu, Carik aya media duaan yeuh,”

“Heh, Saya membangun Jalan kedatangan wartawan dan LSM banyak, haduh, gak bakal beres-beres. Mobil saja enam dikali Rp 1 jt 600, satu hari Rp 30 juta, jadi punya uang Rp 60 juta hanya dua hari saja. Bingung saya tidak ada yang bisa saya kasih ada LSM. Kayanya di buat pemberiraan ini sama media, Carik ada media nih berdua,”suara dalam Video tersebut diduga adalah oknum Kepala Desa Panggaragan Abu sambil tertawa melakukan perekaman video dan menunjukan adanya dua orang yang ada di lokasi diduga pembangunan.

Video tersebut menuai sorotan serius dari
Koalisi Aktivis Bersatu, Fam Fuk Tjhong Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak mengaku akan melaporkan pernyataan oknum Kades ke APH.

“Bukti sudah kita pegang, dan kita sudah kaji. Karena itu terindikasi kuat dengan sengaja membuat Video dan di unggah di Akun Tiktok milik Akun oknum Kepala Desa Panggarangan, maka tentu kami tidak bisa terima begitu saja atas tuduhan dan fitnah serta candaan yang begitu melukai hati dan martabat kami yang terus mengabdi kepada bangsa dan Kabupaten Lebak ini,”tegas Tjhong kepada awak media, Jumat 5 September 2025.

Kata Tjhong, tidak bisa oknum Kepala Desa tersebut seenaknya setelah membuat Video ujaran mengarah ke indikasi fitnah dan tuduhan terhadap profesi wartawan dan LSM, kemudian di unggah dengan sadar dan setelah di konfirmasi Kades meminta maaf.

“Tidak bisa se enaknya yah, setelah membuat Video dugaan pelecehan dan tuduhan terhadap Profesi Wartawan kemudian dengan mudah meminta maaf begitu saja, apalagi, oknum Kades itu sudah bicara dengan lantang dan mebuat video tersebut kepada orang yang diduga bukan wartawan dan LSM, isinya itu soal uang dan dengan nada tertawan terbahak, kemudian dengan mudahnya meminta maaf. Tidak bisa begitu saja, melukai hati banyk orang apalagi profesi wartawan dan LSM dilindungi Undang-Undang dan kemudan mudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi,”kata Tjhong.

Kata Tjhong oknum Kepala Desa terindikasi berpotensi kena delik Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik sesuai dengan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.

“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”kata Tjhong menegaskan isi Pasal tersebut.

Senada, Imam Apriyana Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) juga mengecam keras prilaku dan tindakan sikap tidak pantas.
“Tri/tim”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru