Pendamping Desa Rangkap Ketua KTH di Lebak, Aktivis Soroti Netralitas dan Desak Evaluasi
Lebak – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Seorang pendamping desa di Kecamatan Sobang, Aliyudin, diketahui tercatat juga sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Lestari.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Desa (SID), Aliyudin masih aktif menjabat sebagai pendamping desa. Sementara itu, pada laman resmi simluh.bp2sdm.menlhk.go.id, ia terdaftar sebagai Ketua KTH Alam Lestari dengan nomor registrasi 36/02/22/2002/KTH.001/2022 dan tanggal berdiri 18 Desember 2024.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Aliyudin menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut menurutnya tidak menyalahi aturan. Alasannya, ia tidak menerima gaji dari sumber yang sama. Ia juga menilai persoalan ini bukan ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, melainkan kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Alasan tersebut langsung mendapat sorotan dari sejumlah aktivis. Menurut mereka, inti persoalan bukan sekadar soal gaji, melainkan netralitas dan potensi konflik kepentingan.
“Pendamping desa itu fasilitator untuk semua kelompok, bukan pengurus salah satu kelompok. Kalau ia juga menjadi ketua KTH, tentu dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak kepercayaan publik,” ujar salah seorang aktivis.
Aktivis lainnya menegaskan, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan ke pemerintah pusat. “DPMD tetap punya peran penting untuk mengawasi dan memberi rekomendasi. Jangan saling lempar kewenangan,” tegasnya.
Seorang pemerhati hukum tata pemerintahan di Banten menilai, meski tidak ada gaji ganda, rangkap jabatan tersebut tetap bermasalah.
“Pendamping desa itu bukan sekadar soal administrasi gaji, tapi soal etika jabatan. Ia harus menjaga netralitas, tidak boleh rangkap peran yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Jadi, alasan tidak melanggar karena gaji berbeda sumber jelas lemah,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa, pendamping desa dilarang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sementara jabatan ketua KTH memiliki kewenangan strategis terkait akses program perhutanan sosial.
“Jika seorang pendamping desa juga memimpin KTH, ada potensi penyalahgunaan kewenangan. Ini bisa dianggap pelanggaran etik sekalipun tidak ada pelanggaran administratif terkait gaji,” jelasnya.
Para aktivis mendesak agar DPMD Kabupaten Lebak bersama Kemendes PDTT segera turun tangan melakukan evaluasi. Jika terbukti melanggar, sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak sebagai pendamping desa.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau hal ini dibiarkan, marwah program pendampingan desa akan rusak dan tujuan perhutanan sosial jadi kabur,” pungkas seorang aktivis.
“Tri”










