Sanksi demi sanksi Dari Pertamina Patra Niaga tidak berdampak Signifikan terhadap SPBU 14.282.683 Tabek Gadang,
Pekanbaru, : Bantahan kini menuai soratan Pertamina Patra niaga, sanksi demi sanksi dari Pertamina Patra Niaga pun seolah tak berdampak signifikan di SPBU 14.282.683 yang berlokasi di Jalan SM Amin, Tabek Gadang, Kota Pekanbaru, diduga ada persekongkolan dengan mafia BBM, siapakah dibalik praktek mafia BBM tersebut ? Sehingga terkesan sangat kebal hukum sekalipun sanksi sudah sering diberikan oleh Pertamina Patra Niaga , Rabu (09/10/2025)
Banyak pemberitaan dan tragedi yang diterjadi di SPBU 14.282.683 yang berlokasi di Jalan SM Amin, Tabek Gadang, Kota Pekanbaru, dengan ada dugaan kongkalikong yang dilakukan pihak SPBU dengan Mafia BBM solar bersubsidi, dari Dugaa penerimaan Mobil lansir para mafia BBM di SPBU 14.282.683 tersebut,
Dilansir dari beberapa medsos yang sedang hangat jadi topik trend, dibahas adanya berceceran minyak solar didepan SPBU 14.282.683 tabek gadang , yang nama diketahui dari beberapa pemberitaan awak media, bahwa diduga SPBU 14.282.683 tabek gadang dijadikan tempat berkumpul para Mafia BBM solar bersubsidi,
Berceceran minyak BBM solar bersubsidi didepan SPBU 14.282.683 tabek gadang adalah bentuk nyata kalau Mafia BBM solar bersubsidi itu Aktif di SPBU 14.282.683 tersebut, sehingga diduga tangki mobil para pelansir bocor dan minyak BBM tersebut memenuhi jalan raya yang berlokasi didepan SPBU 14.282.683 Tersebut,
Akibatnya banyak kendaraan yang lain berdampak efek dari aktivitas ilegal yang diduga dilakukan SPBU 14.282.683 Tersebut, dan membuat banyak kecelakaan yang terjadi pada pengendara roda dua yang melintas didepan SPBU tersebut,
Diketahui ada beberapa orang korban mengalami kepalanya robek akibat praktek ilegal tersebut, minyak solar yang berceceran dijalan, para korban tidak ada penanganan kepastian untuk dapat tindakan di RS, sementara menager nya sudah pergi dengan dalil mau lihat record CCTV,
hal ini ketahui bukanlah sekali terjadi seperti ini, Pertamina Segera menindak tegas SPBU 14.282.683 Tersebut, Apa harus Menunggu nyawa melayang dulu baru Pertamina memberikan sanksi tegas ? Ujar”Korban kepada awak Media
Perlu diketahui praktek aktivitas tersebut melanggar aturan pasal pasal terkait yaitu :
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Mengatur tentang tindak pidana terkait dengan minyak dan gas bumi, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi.
2. Pasal 53 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 : Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penyediaan BBM tanpa izin yang sah dapat dipidana.
3. Pasal 480 KUHP : Penadahan (menerima atau menyembunyikan barang hasil kejahatan), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.
4. Pasal 55 KUHP : Turut serta melakukan kejahatan (penyertaan), dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi yang Mungkin Dikenakan
– Pidana Penjara: Ancaman penjara bagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
– Denda : Denda yang signifikan sebagai bagian dari sanksi pidana.
– Pencabutan Izin : SPBU yang terbukti terlibat dapat kehilangan izin operasinya.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Hal ini Masyarakat meminta Tegas kepada PT Pertamina Patra Niaga , dan Kepolisian daerah Riau untuk segera menindak tegas SPBU 14.282.683 di Jalan SM Amin, Tabek Gadang, Kota Pekanbaru, diduga dijadikan selama ini tempat sarang Mafia BBM solar bersubsidi,
Bersambung ….. (Tim*)










