Utamapost.com | Jumat, 13 Maret 2026
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, kian meresahkan masyarakat. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran bahwa wilayah tersebut akan bernasib sama seperti beberapa kecamatan lain di Kabupaten Solok yang lebih dulu menjadi “surga” bagi penambang emas ilegal, salah satunya di Kecamatan Tigo Lurah.
Informasi yang dihimpun awak media Utamapost.com menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut beroperasi di Jorong Kulemban, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin. Penambangan diduga menggunakan alat berat merek Hitachi 01 yang disebut-sebut merupakan milik investor dari luar daerah Kabupaten Solok yang bekerja sama dengan pemilik lahan setempat.
Keberadaan alat berat tersebut menjadi sorotan karena digunakan untuk mengeruk perut bumi secara masif di kawasan hulu aliran Sungai Batanghari. Aktivitas ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari rusaknya kawasan hutan hingga terganggunya sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar.
Ironisnya, alat berat tersebut bukan satu-satunya yang beroperasi di wilayah Pantai Cermin. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, saat ini terdapat alat berat lain yang tengah “loading” atau dalam proses masuk ke lokasi tambang di Jorong Tambang, Nagari Surian, Kabupaten Solok.
Mendapatkan informasi tersebut, awak media Utamapost.com langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Setibanya di lokasi Jorong Tambang, tim media mendapati sebuah alat berat berwarna kuning tengah melakukan pekerjaan membuka akses jalan menuju area tambang.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Pantai Cermin mulai berkembang dan berpotensi meluas jika tidak segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa Kecamatan Pantai Cermin akan mengalami nasib yang sama dengan wilayah lain di Kabupaten Solok yang kini telah dipenuhi aktivitas PETI. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang emas ilegal diketahui semakin marak dan bahkan disebut telah menyebar hampir merata di berbagai wilayah kabupaten Solok.
Dampak dari aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Penggunaan alat berat untuk menggali tanah di kawasan hutan dan daerah aliran sungai menyebabkan terbentuknya lubang-lubang besar yang menganga.
Jika tidak dilakukan reklamasi, lubang-lubang tersebut berpotensi menjadi sumber bencana di masa mendatang, seperti longsor, banjir, hingga rusaknya sistem hidrologi yang selama ini menopang kehidupan masyarakat sekitar.
Selain itu, rusaknya kawasan hutan akibat aktivitas tambang ilegal juga dapat menyebabkan hilangnya fungsi ekologis hutan sebagai penyangga air dan pelindung lingkungan.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat pun mulai mempertanyakan peran aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Resor Solok yang berkedudukan di Arosuka.
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Solok, publik berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang kian meluas.
Namun hingga saat ini, aktivitas tambang tersebut diduga masih terus berjalan tanpa adanya penertiban yang signifikan. Situasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Bahkan, beredar dugaan adanya praktik “uang payung” yang mencapai kisaran Rp65 juta hingga Rp70 juta per alat berat, yang diduga menjadi alasan mengapa aktivitas tambang tersebut seolah dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas.
Dugaan ini tentu perlu dibuktikan, namun jika benar terjadi maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Secara hukum, aktivitas tambang emas tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Apabila aktivitas tambang tersebut berada di kawasan hutan tanpa izin, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang merusak kawasan hutan secara ilegal.
Dengan berbagai potensi pelanggaran hukum tersebut, masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang kini mulai marak di Kecamatan Pantai Cermin.
Jika tidak segera ditangani secara serius, bukan tidak mungkin wilayah tersebut akan menyusul kecamatan lain di Kabupaten Solok yang telah lebih dulu mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.
Kini publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Solok di Arosuka, untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
(ZulPancer)










