LUWU 21 Agustus 2026 — Aktivitas pertambangan emas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan publik. Dugaan beroperasinya kembali aktivitas tambang setelah sebelumnya dilakukan penertiban aparat memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, pihak yang mengendalikan, hingga dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu.
Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam penertiban tersebut, aparat membakar sejumlah sarana tambang, termasuk sluice box atau talang emas yang ditemukan di lokasi. Penertiban itu juga sempat diwarnai kericuhan.

Kini, apabila benar aktivitas pertambangan kembali berlangsung, masyarakat meminta aparat tidak berhenti pada tindakan penertiban di lapangan. Publik ingin mengetahui secara jelas siapa pemilik, pemodal, maupun pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut.
Legalitas Tambang Harus Dibuka
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu disebut telah menemukan pihak yang berada di lokasi pertambangan di wilayah Desa Marinding dan Saronda yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada petugas. Aktivitas juga telah diminta dihentikan hingga dokumen teknis dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi.
Informasi mengenai aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menggunakan alat berat semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar pemerintah dan aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin jelas: apakah aktivitas tersebut telah memiliki perizinan yang sah, atau kembali berjalan tanpa dasar hukum?
Jika telah memiliki izin, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar legalitasnya. Sebaliknya, jika tidak memiliki izin, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan “Bekingan” Jangan Berhenti Menjadi Rumor
Isu dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan juga sebelumnya sempat mencuat di tengah masyarakat. Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti serta hasil penyelidikan resmi.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka perlu dilakukan klarifikasi berdasarkan fakta. Namun apabila ditemukan bukti adanya pihak yang sengaja melindungi, memfasilitasi, atau membantu berlangsungnya kegiatan pertambangan ilegal, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, penyelidikan perlu ditelusuri hingga kepada pemilik kegiatan, pemodal, pengendali alat berat, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
Jangan Hanya Talang Emas yang Dibakar.
Publik mempertanyakan efektivitas penertiban apabila setelah sarana tambang dimusnahkan, aktivitas pertambangan kembali muncul.
Jangan sampai yang terlihat hanya pekerja dan peralatan di lapangan, sementara pihak yang mengendalikan kegiatan tidak pernah tersentuh pemeriksaan.
Karena itu, masyarakat mendesak Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan, DLH, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan kembali secara menyeluruh terhadap lokasi pertambangan dan memastikan status legalitasnya.
Prinsipnya sederhana: jika ilegal, hentikan dan proses sesuai hukum. Jika legal, buka dasar perizinannya secara jelas. Jika ditemukan pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, ungkap dan proses berdasarkan bukti.
Masyarakat tidak membutuhkan isu yang berkembang tanpa kepastian. Yang dibutuhkan adalah fakta, transparansi, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Kini pertanyaan publik mengarah pada satu hal:
Siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tambang emas tersebut, jika benar kegiatan pertambangan kembali berjalan setelah dilakukan penertiban?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada permukaan,










