Kuantan Singingi, Riau — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, wilayah hukum Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Informasi tersebut diperoleh dari
Masyarakat terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ketua DPW Pemuda Lira Riau Daniel Saragi Angkat Bicara Terkait Informasi ada aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) Menggunakan Alat Berat Excavator di Bukit Bertabu di kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan Informasi yang di peroleh pada Kamis, 14 Mei 2026, terdapat aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator serta box penyaringan emas yang sedang beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut padahal sudah pernah sebelum nya di lakukan Penindakan tapi sepertinya tidak ada tindakan serius oleh Aparat Penegak Hukum seolah ada pembiaran Apalagi lokasi tersebut masih dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi.
“Di dalam lokasi ada tiga unit alat berat merek Sumitomo, Hitachi, dan Liugong yang sedang bekerja di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh,” ungkap sumber kepada redaksi, Jumat (15/5/2026).
Narasumber menyebutkan, alat berat yang di gunakan untuk menambanh diduga milik seseorang berinisial ICM, yang disebut berasal dari luar daerah Kuansing, tepatnya dari provinsi Sumatera Barat.
Tak hanya itu, narasumber turut mengungkap dugaan adanya uang koordinasi dengan oknum tertentu sehingga aktivitas PETI tersebut dapat berjalan lancar. Bahkan, pengurus lapangan disebut-sebut merupakan oknum aparat yang berdomisili di Banjar Tengah, Kecamatan Kamang Baru.
Selain itu, sumber juga menduga adanya koordinasi dengan oknum kehutanan terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
“Oknum aparat nggak usah dikonfirmasi bang, naikkan langsung berita dan jangan dulu disebut nama oknum aparatnya,” ujar narasumber kepada redaksi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Daniel Saragi Meminta Kapolda Riau Irjen Pol .Herry Heryawan SIK, MH, Menindak segala bentuk perusakan lingkungan Apalagi selama ini Jendral Bintang dua Tersebut terkenal dengan gagasannya yang mengusung konsep Green Policing untuk menjaga alam Agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat lebih peduli terhadap alam dan tidak merusak lingkungan, tapi Faktanya di lapangan Para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dalam skala besar malah bebas beroperasi tentu ini menjadi pertanyaan Publik dan berharap ada tindakan Tegas dari Kapolda Riau Ujar Daniel
Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung ini dinilai sangat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga ancaman bencana alam. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pengecekan langsung kelapangan.
Masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat tidak tutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga terus beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kuansing dan sekitarnya.
LANDASAN HUKUM
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal terkait perusakan lingkungan dan penggunaan lahan tanpa hak dapat diterapkan sesuai dengan akibat hukum yang ditimbulkan.
(Sumber Pemuda Lira Riau)










