Vonis Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Dijatuhkan, JPU Masih Pikir-Pikir, Dasar Putusan Hakim Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon //utamapost.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Putusan tersebut menghadirkan variasi hukuman, mulai dari 10 tahun hingga 4 tahun pidana penjara, sesuai dengan peran dan tingkat pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.

Meski vonis telah dibacakan, proses hukum perkara ini belum sepenuhnya berakhir.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan kajian mendalam sebelum menentukan sikap hukum berikutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan final terkait putusan tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Roy.

Di sisi lain, putusan majelis hakim juga memunculkan tanggapan dari mantan kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman.

Ia secara terbuka mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.

Menurut Furqon, pertimbangan hukum dalam suatu putusan merupakan aspek yang sangat fundamental karena menjadi dasar dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Oleh sebab itu, ia menilai putusan tersebut layak dicermati secara komprehensif dari perspektif hukum.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon sendiri menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas pemerintahan yang menggunakan anggaran negara.

Dengan masih terbukanya peluang pengajuan upaya hukum, perkembangan perkara ini dipastikan akan terus menjadi sorotan masyarakat hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan akan menghormati seluruh proses peradilan yang berjalan serta mengambil langkah hukum berdasarkan hasil kajian yuridis secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru