SERANG 31 Agustus 2026 — Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten memutuskan menunda sekaligus memindahkan lokasi aksi massa yang sebelumnya direncanakan berlangsung di depan Kantor Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Aksi yang semula dijadwalkan pada 1 September 2026 tersebut kini direncanakan digelar pekan depan di depan Kantor Polda Banten, Kota Serang, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Keputusan tersebut diambil setelah Forwatu Banten menerima informasi mengenai potensi adanya aksi tandingan dari pihak yang disebut sebagai petambang apabila aksi tetap digelar di lokasi awal. Situasi itu dinilai berpotensi meningkatkan ketegangan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Atas pertimbangan tersebut, Forwatu memilih menghindari pertemuan dua kelompok massa di satu lokasi. Penundaan sekaligus perpindahan lokasi juga dimanfaatkan untuk melakukan Teklap (penelusuran dan identifikasi lapangan) lanjutan, guna memperkuat serta memverifikasi data dan fakta terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber sebelum seluruh persoalan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengatakan keputusan tersebut bukan bentuk pengurangan tekanan terhadap persoalan tambang, melainkan langkah untuk memastikan aksi berjalan aman dan substansi aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara lebih terukur.
«“Kami memutuskan menunda dan memindahkan aksi demi keamanan bersama. Kami menerima informasi bahwa apabila aksi tetap dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cibeber, akan ada aksi tandingan di lokasi yang sama. Kami tidak ingin aspirasi masyarakat justru berujung pada keributan atau bentrokan,” ujar Arwan.»
Menurutnya, waktu tambahan tersebut akan digunakan untuk memperdalam penelusuran kondisi lapangan serta memastikan setiap informasi yang akan dibawa dalam aksi memiliki dasar yang jelas.
“Penundaan ini juga kami gunakan untuk melakukan Teklap lanjutan agar data dan fakta di lapangan semakin kuat dan akurat. Kami ingin persoalan dugaan tambang ilegal ini disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum,” tegasnya.
Aksi Dialihkan ke Polda Banten
Pemindahan lokasi aksi ke Polda Banten disebut sebagai langkah strategis agar aspirasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal dapat langsung disampaikan kepada institusi yang berwenang dalam penegakan hukum.
Forwatu Banten menegaskan bahwa perubahan lokasi tidak mengubah substansi tuntutan. Sebaliknya, organisasi tersebut menyatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk melengkapi data, memetakan persoalan di lapangan, dan menyampaikan aspirasi secara tertib.
Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Agus Sugianto Wibowo, mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti perubahan jadwal dan lokasi serta menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
«“Kami mengimbau seluruh peserta mencatat perubahan waktu dan lokasi. Aksi akan dilaksanakan pekan depan di depan Kantor Polda Banten mulai pukul 10.00 WIB. Kami meminta seluruh peserta menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis,” katanya.»
Agus juga menyampaikan bahwa informasi mengenai potensi aksi tandingan menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut. Menurutnya, penundaan juga memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk melakukan penelusuran lapangan lebih lanjut.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mempersiapkan pengamanan yang memadai sehingga penyampaian aspirasi masyarakat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tuntutan Forwatu Tetap
Meski lokasi dan waktu aksi berubah, Forwatu Banten menyatakan tuntutannya tetap, yakni:
1. Meminta penghentian dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber;
2. Meminta aparat penegak hukum mengusut dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
3. Meminta adanya penanganan terhadap kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan;










