KOORDINASI DENGAN SUBDIT DUMAS TAS TIPIKOR, PPWI DORONG KEPASTIAN HUKUM KASUS SPPD FIKTIF DPRD RIAU

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 18. 09. 2026.— Penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau kembali menjadi perhatian. Pada Jumat, 18 September 2026, dilakukan koordinasi terkait perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai perkara tersebut.

 

Dalam kesempatan tersebut, tampak foto bersama Kombespol Mukhtar, Kasubdit 1 Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TAS Tipikor), bersama pihak yang melakukan koordinasi terkait pengaduan kasus tersebut.

 

Perkara SPPD fiktif Setwan DPRD Riau sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. ANTARA juga melaporkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas yang diduga fiktif pada lingkungan Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021.

 

Sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat turut muncul dalam pemberitaan maupun proses penelusuran perkara, antara lain Agung Nugroho yang kini menjabat Wali Kota Pekanbaru, Yulisman yang kini menjadi anggota DPR RI, serta Muflihun yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Riau dan Pj. Wali Kota Pekanbaru.

 

Namun demikian, penyebutan nama dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang sah. Muflihun, misalnya, melalui kuasa hukumnya pernah membantah keterlibatan dalam perkara tersebut.

 

Karena itu, koordinasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong agar setiap informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

PPWI juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Warga yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan penyimpangan, termasuk dugaan suap, jual-beli jabatan, penyalahgunaan anggaran, maupun proyek fiktif, dapat menyampaikan informasi dan bukti pendukung melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

 

Informasi dari masyarakat selanjutnya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

 

“Korupsi harus diberantas. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan uang negara. Setiap laporan harus disertai informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.”

 

PPWI menegaskan bahwa pengawasan masyarakat bukan bertujuan menghakimi seseorang, melainkan mendorong transparansi dan memastikan dugaan penyimpangan anggaran negara diperiksa secara objektif.

 

Jika masyarakat mengetahui dugaan korupsi, jangan takut menyampaikan informasi melalui jalur pengaduan yang resmi. Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam upaya menjaga uang negara dan mendorong pemerintahan yang bersih.

 

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka
Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 06:33 WIB

Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium

Berita Terbaru