BATU BARA MENUMPUK DI SEPANJANG JALAN NASIONAL BAYAH–MALINGPING HINGGA CIBARENO, DEDEN HADITYA DESAK APH TELUSURI ASAL-USUL DAN LEGALITASNYA.

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, 21 Oktober 2026 – Aktivitas bongkar muat, penumpukan, hingga perdagangan batu bara di sepanjang jalan nasional Bayah–Malingping hingga Cibareno, perbatasan Provinsi Banten dan Jawa Barat, menjadi sorotan aktivis Banten, Deden Haditya. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait menelusuri asal-usul batu bara yang diperdagangkan, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta legalitas tempat penyimpanan atau stockpile yang beroperasi di kawasan tersebut.

Sorotan ini muncul setelah Deden mengaku mencermati peta sebaran wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara melalui sistem informasi MODI Minerba milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan pengamatannya, ia tidak menemukan wilayah IUP batu bara yang diplot di kawasan Lebak Selatan, khususnya Bayah dan Panggarangan.

“Dari mana asal batu bara yang ditumpuk dan diperdagangkan di sepanjang jalan nasional Bayah–Malingping hingga Cibareno? Ini harus ditelusuri secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” ujar Deden Haditya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Deden, keberadaan tumpukan batu bara di sejumlah titik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menilai, aktivitas tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi perdagangan, tetapi juga harus ditelusuri rantai pasoknya, mulai dari lokasi penambangan, pihak pemasok, pengangkutan, hingga tempat penampungan dan transaksi jual beli.

Ia menegaskan, tidak ditemukannya wilayah IUP pada peta yang diamatinya belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh batu bara yang diperdagangkan berasal dari tambang ilegal. Namun, kondisi tersebut menurutnya menjadi alasan penting bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi dan memastikan legalitas komoditas yang beredar.

“Jangan sampai aktivitas perdagangan berjalan tanpa kejelasan asal-usul barang. Kalau dokumen perizinan dan pengangkutannya lengkap, silakan dibuktikan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Deden juga mempertanyakan legalitas tempat penyimpanan atau stockpile batu bara yang berada di sejumlah lahan di sepanjang jalur Bayah–Malingping hingga Cibareno. Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup identitas pengelola, dasar perizinan kegiatan, dokumen asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan rantai perdagangan komoditas tersebut.

Ia meminta instansi terkait tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi penumpukan semata, melainkan menelusuri pihak-pihak yang memasok, mengangkut, menampung, dan memperdagangkan batu bara tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya tempat penumpukannya. Asal batu bara, siapa pemasoknya, siapa pengelolanya, dan bagaimana dokumen pengangkutannya juga harus ditelusuri. Dengan begitu, persoalannya bisa terang berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan,” ungkapnya.

Deden menilai, dugaan pelanggaran dalam rantai perdagangan batu bara harus ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia meminta APH bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan masing-masing serta menyampaikan hasil penelusuran kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga melontarkan kritik terhadap pola penegakan hukum yang menurut penilaiannya belum menunjukkan hasil nyata dalam merespons persoalan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum terkesan by order. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika legal, tunjukkan dasar dan dokumennya agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Deden.

Meski demikian, dugaan adanya perdagangan batu bara ilegal maupun pelanggaran perizinan di lokasi-lokasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen resmi, dan keterangan pihak-pihak yang berwenang.

Deden berharap Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum berkoordinasi untuk memastikan status perizinan dan asal-usul batu bara yang diperdagangkan di kawasan tersebut. Penelusuran dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, dan perdagangan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, informasi dari peta perizinan harus diverifikasi dengan data resmi terbaru dan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah batu bara tersebut berasal dari wilayah tambang berizin di luar Lebak Selatan atau dari sumber lain yang harus ditelusuri lebih lanjut.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana: dari mana batu bara ini berasal, siapa yang bertanggung jawab atas rantai pasoknya, dan apakah seluruh dokumennya sah? Kami meminta persoalan ini diperiksa secara serius, transparan, dan profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum dicantumkan keterangan resmi dari instansi berwenang maupun pengelola stockpile terkait mengenai asal-usul batu bara, status perizinan, dan kelengkapan dokumen kegiatan perdagangan tersebut.

Pemberitaan ini merupakan penyampaian sorotan dan pertanyaan dari narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab dan Pasal 5 ayat (3) mengenai hak koreksi. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum
PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.
LEGALITAS STOCKPILE BATU BARA DI PANYAUNGAN DIPERTANYAKAN, HAJI SL BELUM MERESPONS SURAT KONFIRMASI UTAMAPOS.
King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.
LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.
DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:35 WIB

PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:31 WIB

SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:53 WIB

LEGALITAS STOCKPILE BATU BARA DI PANYAUNGAN DIPERTANYAKAN, HAJI SL BELUM MERESPONS SURAT KONFIRMASI UTAMAPOS.

Berita Terbaru