Simpan 20 Paket Sabu, BHL Di Tangkap Polsek LBJ

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang buruh harian lepas (BHL) bernama Sampun Priadi alias Sampun (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu dalam sebuah kotak rokok kosong. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum Polsek LBJ dari Kecamatan Sungai Lala. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim dan dilaporkan kepada Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto S, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan duduk di sebuah warung. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama Sampun Priadi. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak rokok di kantong celana kiri pelaku. Di dalamnya terdapat 20 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat kotor 6,97 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone warna abu-abu dan satu helai celana panjang yang digunakan pelaku. Kepada petugas, Sampun mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, yang identitasnya sudah diketahui polisi.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Aiptu Misran.

Atas perbuatannya, Sampun dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus penjual sabu. Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika terus mencoba menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, namun kepolisian tetap sigap melakukan penindakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA
Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman
Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta
Pembobol Toko di Plaza Andalas Padang Berhasil di Bekuk Tim Klewang Polresta Kota Padang
Dugaan Praktik “Kencing” CPO di Jalur Lintas Riau Diminta Segera Ditindak, Polisi Didesak Usut Penampungan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WIB

TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Sabtu, 26 September 2026 - 18:02 WIB

Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman

Berita Terbaru