Ada Apa Dengan Polda Banten ,? Klaim Prematur Atas Kasus Penculikan Aktivis Lebak Jadi Pertanyaan Besar

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Transparansi dan profesionalitas Kepolisian Daerah (Polda) Banten kini diuji cermat dan menuai kritik tajam dari elemen masyarakat serta aktivis hukum. Hal ini menyusul pernyataan dinilai terburu-buru yang menyimpulkan Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari, tidak terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM Fam Fuk Tjhong atau akrab disapa Uun.

Publik mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Polda Banten hingga berani mengeluarkan kesimpulan mutlak tersebut. Pasalnya, kepastian itu hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sepihak, bukan atas dasar putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Batas Wewenang Polisi Menurut KUHAP
Berdasarkan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tugas pokok penyidik kepolisian hanyalah melakukan penyelidikan serta penyidikan guna mengumpulkan alat bukti demi menerangkan suatu tindak pidana. Polisi berwenang menetapkan orang sebagai saksi atau tersangka, bahkan menghentikan penyidikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan syarat objektif undang-undang.

Namun, polisi sama sekali tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk bertindak layaknya hakim—memvonis atau memastikan bersalah/tidaknya seseorang di muka publik secara mutlak sebelum proses peradilan tuntas dilaksanakan.

Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Pernyataan yang mematikan kasus secara prematur di luar ruang sidang juga dinilai berpotensi menabrak Asas Praduga Tak Bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Perlu digarisbawahi, isi BAP hanyalah bagian dari bahan bukti yang keabsahannya masih harus diuji, diperdebatkan, dan dinilai secara silang di hadapan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain itu, jaminan kebersihan nama baik yang diberikan kepolisian dikhawatirkan berpotensi mengintervensi peradilan. Hal ini dapat menggiring opini publik sekaligus memengaruhi independensi jaksa penuntut umum hingga hakim yang nantinya memutus perkara.

Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Kritik kian mengemuka mengingat adanya sejumlah kejanggalan pada kronologi awal kasus yang sempat terungkap. Diketahui, korban diculik dari rumahnya oleh puluhan oknum ormas berseragam hitam, dianiaya, lalu dibawa paksa langsung ke kediaman Ketua DPRD Lebak dengan paksaan bersujud memohon maaf.

Bahkan, penyidik Subdirektorat I Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Banten sempat berencana mengajukan izin ke pengadilan guna menyita paksa telepon genggam milik Ketua DPRD demi menelusuri jejak digital komunikasi.

Dengan rentetan petunjuk tersebut, langkah institusi kepolisian yang mengunci status hukum seseorang terasa sangat tidak berdasar.

King Naga: Proses Hukum Harus Lurus, Tanpa Tebang Pilih
Terkait hal ini, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, turut memberikan pandangan tegas. Ia menegaskan bahwa hukum harus berjalan lurus, objektif, dan tidak boleh tebang pilih, terlepas dari pengaruh jabatan politik siapapun itu.

“Kami mendesak Divisi Pengawasan dan Penyelamatan Profesi (Propam) Polri serta Komisi Pengawas Polri (Kompolnas) untuk segera turun tangan memantau dan mengawasi jalannya penyidikan di Polda Banten,” tegas King Naga.

Ia memperingatkan, segala bentuk upaya pembersihan nama baik pejabat publik yang dilakukan di luar mekanisme sidang peradilan yang sah adalah bentuk pengangkangan terang-terangan terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini pun menjadi pertanyaan besar bagi publik: Apakah Polda Banten memegang teguh prinsip keadilan yang setara, atau justru mengorbankan integritas demi kepentingan pihak tertentu?

Sumber : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga )

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pasir Barat: Tegaskan Aktivitas Berizin Resmi dan Sesuai Prosedur
Diduga Belum Berizin Resmi, Tempat Pemotongan Ayam Di Parung Panjang Disorot
Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat
Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.
LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak King Naga Apresiasi Ketegasan Satnarkoba Polres Lebak Sikat Bandar Tanpa Kompromi.

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:34 WIB

Klarifikasi Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pasir Barat: Tegaskan Aktivitas Berizin Resmi dan Sesuai Prosedur

Selasa, 3 November 2026 - 17:21 WIB

Diduga Belum Berizin Resmi, Tempat Pemotongan Ayam Di Parung Panjang Disorot

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Berita Terbaru