Diduga Kebal Hukum, PETI di Tombang Mudik dan Hilir Masih Beroperasi, Solar Subsidi Ikut Mengalir

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di wilayah Tombang Mudik dan Tombang Hilir, Kenagarian Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Aktivitas tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Talamau yang dipimpin Kapolsek Iptu Donal, SH., MH., serta Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Rabu, 4 Maret 2026, aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih terlihat beroperasi. Dalam dokumentasi yang diambil oleh tim media berupa foto dan video, ditemukan beberapa jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk operasional mesin tambang.

Solar tersebut diduga diantar oleh pelangsir menggunakan kendaraan roda dua dengan keranjang serta kendaraan roda empat, yang kemudian disalurkan langsung ke lokasi tambang. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait asal-usul BBM bersubsidi tersebut yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat umum seperti nelayan, petani, dan transportasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada jurnalis bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia juga menyebutkan bahwa aparat penegak hukum (APH) pernah terlihat datang ke lokasi tambang.

“APH ada juga berkunjung ke tambang. Dari situ timbul pertanyaan di masyarakat terkait aktivitas PETI ini,” ujar warga tersebut kepada tim media.

Selain diduga melanggar ketentuan perizinan pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di sisi lain, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha ilegal juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan lahan, serta ancaman longsor akibat penggalian tanah tanpa standar keselamatan. Jika dalam proses pemurnian emas digunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida, maka hal tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, pada Kamis pagi, 5 Maret 2026, tim media mendatangi Mapolsek Talamau guna meminta keterangan langsung dari Kapolsek Talamau Iptu Donal, SH., MH. Namun saat itu yang bersangkutan tidak berada di kantor.

Tim media kemudian melanjutkan upaya konfirmasi ke Mapolres Pasaman Barat untuk menemui Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolres sedang melaksanakan kegiatan di Polda Sumatera Barat, sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara serius, melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal, serta menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk operasional tambang.

Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Tim media akan terus memantau perkembangan serta berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Tombang Mudik dan Tombang Hilir tersebut.***

Tim investigasi media wahanahukum dan utamapost.com

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Emas Belopa Kembali Disorot, Publik Desak Dugaan Bekingan Diusut Terang-Benderang
PETI di Galugua Kian Disorot, Sungai Kampar Jadi Tercemar Kapolres 50 Kota di anggap Tidak mampu Menindak Peti di Wilayah Hukum nya.
Diduga Dikelola Oknum Kades Peladangan, Aktivitas PETI dan Galian C Ilegal Bebas Beroperasi,
Tragedi Tambang Sijunjung, Sembilan Nyawa Melayang. Mahyeldi ; Siapa Yang Memberi Izin?
Ketua Pemuda Lira Pertanyakan Komitmen Kapolda Riau: Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Bukit Betabuh Kembali Menggila Menggunakan Excavator.
Diduga Suap Wartawan dan Setor Dana Koordinasi, Aktivitas PETI Iwan Bowo di Pasaman Disorot Tajam
Tambang Emas Ilegal di Pantai Cermin Kian Marak, Publik Pertanyakan Ketegasan Polres Arosuka
Diduga Tambang Emas di Tanjakan Keusik Dibekingi Oknum Bos Emas.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Disorot, Publik Desak Dugaan Bekingan Diusut Terang-Benderang

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

PETI di Galugua Kian Disorot, Sungai Kampar Jadi Tercemar Kapolres 50 Kota di anggap Tidak mampu Menindak Peti di Wilayah Hukum nya.

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01 WIB

Diduga Dikelola Oknum Kades Peladangan, Aktivitas PETI dan Galian C Ilegal Bebas Beroperasi,

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:40 WIB

Tragedi Tambang Sijunjung, Sembilan Nyawa Melayang. Mahyeldi ; Siapa Yang Memberi Izin?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:31 WIB

Ketua Pemuda Lira Pertanyakan Komitmen Kapolda Riau: Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Bukit Betabuh Kembali Menggila Menggunakan Excavator.

Berita Terbaru