Lebak – Aktivitas penambangan di Blok Cinunggul kembali menjadi perhatian publik. Pemilik lobang yang berinisial Dede, Itang, dan Sukanta diduga telah merusak lahan milik Perum Perhutani serta menggunakan aliran listrik milik PT PLN (Persero) tanpa kejelasan legalitas yang resmi.lokasi lobang batu bara diblok cinunggul desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 02/03/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang merupakan aset Perhutani. Selain dugaan perusakan lahan, penggunaan jaringan listrik PLN untuk menunjang kegiatan penambangan juga menjadi pertanyaan publik terkait izin dan prosedur yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, pihak Perhutani melalui Asper BKPH Bayah,luckyta sakagiri,memilih bungkam dan belum memberikan keterangan yang jelas terkait dugaan aktivitas tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan “Iip Fauzi” KPH bagian Serang yang hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi kepada media.
Publik dan masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi serta langkah tegas dari pihak perum perhutani guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan tindakan nyata dinilai penting untuk menjaga kelestarian lahan serta mencegah potensi kerugian negara.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Tri/Rudi”










