Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Penculikan Aktivis Lebak, GMBI Surati Kapolri dan Desak Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri.

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, 28 AGUSTUS 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak resmi melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan penculikan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong.

Dalam surat tersebut, GMBI meminta perhatian langsung Mabes Polri terhadap proses penanganan perkara yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh. GMBI juga mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus di tingkat Mabes Polri guna memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut diuji secara profesional.

Menurut keterangan yang disampaikan GMBI, korban diduga dibawa secara paksa ke sebuah lokasi yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat pengawasan lebih tinggi agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memerintahkan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi memastikan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini diperiksa secara objektif,” tegas King Naga.

GMBI Soroti Kemungkinan Restorative Justice

GMBI juga menyatakan keberatan apabila perkara yang mereka sebut sebagai dugaan penculikan tersebut nantinya dihentikan atau diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) tanpa terlebih dahulu memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum.

Dalam Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penculikan diatur sebagai perbuatan membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan seseorang atau orang lain, atau membuat orang tersebut tidak berdaya. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 memang mengatur mekanisme penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Karena itu, menurut GMBI, penerapan RJ dalam suatu perkara harus terlebih dahulu diuji berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam regulasi, termasuk kondisi perkara dan dampaknya terhadap masyarakat.

GMBI berpandangan bahwa perkara yang menjadi perhatian publik perlu ditangani secara hati-hati agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda atau intervensi terhadap penyidikan.

Adapun Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 antara lain menekankan pentingnya penanganan perkara secara komprehensif, termasuk kajian dan gelar perkara berdasarkan fakta serta data yang tersedia. Surat edaran tersebut juga pada konteks tertentu mendorong pendekatan restorative justice.

Desak Penanganan Transparan

GMBI menegaskan bahwa surat yang dilayangkan kepada Kapolri merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Mereka meminta agar Mabes Polri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut apabila ditemukan alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan atau evaluasi pada tingkat yang lebih tinggi.

“Kami tidak ingin proses hukum ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum. Jika memang ada dugaan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar King Naga.

GMBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai penculikan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih merupakan klaim yang disampaikan GMBI dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam perkara tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka
Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 06:33 WIB

Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium

Berita Terbaru