Lebak – Menindaklanjuti pemberitaan yang telah diterbitkan Media Utamapost.com dan beberapa media online,terkait dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Blok Cinunggul, tim Media Utamapost.com perwakilan Banten akan segera melayangkan surat konfirmasi dan surat somasi kepada pihak perum perhutani provinsi Banten, Lokasi Blok cinunggul desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.28/02/2026.
Surat konfirmasi dan somasi tersebut akan ditujukan kepada tiga oknum penambang batu bara yang diduga ilegal,berinisil Dede,Itang,Sukanta,dan pihak Perum Perhutani Provinsi Banten, sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,kegiatan penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Selain itu, aktivitas yang tidak dilengkapi dokumen lingkungan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,termasuk regulasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Media Utamapos menilai perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak Perhutani provinsi Banten.
Status legalitas aktivitas penambangan di Blok Cinunggul.
Pengawasan dan pengendalian kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Tindakan yang telah atau akan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa surat konfirmasi dan somasi ini, ditujukan kepada tiga oknum penambang batu bara yang diduga ilegal,tiga oknum penambang batu bara di blok cinunggul Berinisial Dede, Itang,dan Sukanta, kepada pihak pengelola kawasan hutan perum perhutani Provinsi Banten, guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan yang dimiliki.
Media Utamapos berharap adanya itikad baik dan respons resmi dari pihak Perhutani Provinsi Banten demi menjaga transparansi, penegakan hukum, serta kelestarian lingkungan di wilayah blok cinunggul lahan milik perum perhutani.
Surat somasi tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait atas dugaan kegiatan penambangan batu bara di wilayah Blok Cinunggul. Media Utamapos juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tri/Rudi ”










