Pembangunan Pabrik Di Desa Margatirta Mendapat Sorotan Tajam Dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak-Hamparan lahan kurang lebih seluas 5 hektare di sebrang rumah Kepala Desa Margatirta Kecamatan Cimarga sedang dalam proses pembangunan industri/pabrik, namun mendapatkan sorotan tajam dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak yang biasa di sapa belong. ( 11/12/2025 )

 

Belong selaku Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak Menyampaikan kepada awak media bahwa meduga pembangunan tersebut tanpa izin, karena tidak nampak legalitas dilapangan atau di lokasi pembangunan tersebut, salahsatunya plang Persetujuan Pembangunan Gedung ( PBG ).

 

“pembangunan pabrik tidak boleh dimulai sebelum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah izin wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung, termasuk pabrik, sebelum memulai kegiatan konstruksi, Membangun pabrik tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai berbagai sanksi serius, bahkan pelaku usaha atau pemilik bangunan yang memulai pembangunan pabrik tanpa mengantongi PBG dapat menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi administratif” Imbuh belong

 

Masih Kata Belong ” bahwa Kewajiban memiliki PBG diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau yang sekarang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

 

Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah sistem perizinan berusaha di Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 11 PP ini secara spesifik menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung dengan luas di atas 50 m² wajib memiliki PBG.

 

Penyampaian Kepala Desa Margatirta (Apud ) yang mana bahwa pembangunan industri/pabrik tersebut memiliki legalitas, tidak bisa hanya diucapkan, namun harus di sertai fakta dokumen yang di tunjukan kepada kami selaku warga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dan pemerintah harus hadir demi kepentingan masyarakat bukan hanya kepentingan perusahan. ( tutup belong )

 

 

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis
PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:06 WIB

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru