Lebak – Polemik terkait kepemilikan dan pengelolaan stock file kembali mencuat. Dua pihak yang disebut-sebut terlibat, yakni Ustadz Deri dan Tedy, diduga saling lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait legalitas dan kepemilikan stock file lokasi panyaungan barat,desa panyaungan kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.02/03/2026.
Saat dimintai keterangan, keduanya tidak memberikan jawaban tegas mengenai siapa pemilik sebenarnya. Bahkan, pernyataan yang berkembang menyebutkan bahwa stock file tersebut disebut-sebut milik “orang Jakarta”, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun legalitasnya.
Dikonfirmasi ustadz Deri via WhatsApp itu stock file bukan milik saya tapi milik pak Tedy,dulu betul itu punya saya, sudah lima bulan saya pakum,dalam stock file itu,tapi stock file itu milik pak Tedy.ungkapnya.
Terpisah pemilik no kontak 08×69156 xx32 yang dikirim oleh ustadz Deri via WhatsApp yang disebut namanya Tedy menjelaskan bahwa, stock file itu bukan punya saya yang punya orang jakarta saya cuman pengurus saja,iya betul yang punya pak Tedy dan orang jakarta,waktu itu pak kiyai Deri ikut naro barang juga di beskem.
Saya yang ngurus beskem pak,saya bukan Penambang batu bara,begitu pak,batu bara yang ada dibeskem bukan punya saya,punya orang.tutupnya..
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan stock file tersebut diduga belum memiliki kejelasan perizinan, termasuk dokumen lingkungan dan izin operasional yang semestinya dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan kejelasan kepemilikan serta legalitas usaha tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta menghindari potensi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan siapa pemilik sah stock file tersebut. Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.
“Tri/Rudi”










