Penggerebekan Dini Hari di Kampung Teleng, Polsek Pasir Penyu Tangkap Pengedar Sabu

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggerebekan Dini Hari di Kampung Teleng, Polsek Pasir Penyu Tangkap Pengedar Sabu

 

INHU – Aksi cepat Polsek Pasir Penyu membuahkan hasil dalam pemberantasan narkotika di wilayahnya. Seorang pria bernama Angga Putra Pratama alias Angga Teleng (35) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan sabu di kediamannya di Gang Kampung Teleng, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

 

Penangkapan dramatis itu terjadi sekitar pukul 00.05 WIB, Selasa (13/5/2025), tak lama setelah tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Panit III Reskrim, IPDA Daniel Okto S., SE, bergerak cepat dan berhasil mengepung rumah tersangka sebelum ia sempat melarikan diri.

 

“Operasi ini merupakan respons atas keresahan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan padat penduduk itu,” ungkap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH.

 

Saat penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu seberat total 1,18 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan alat isap (bong), kaca pireks, korek api, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy J4.

 

“Barang bukti disimpan dengan rapi, menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar,” tegas Misran.

 

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Angga Teleng memperkuat dugaan polisi: positif mengandung amphetamine. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Tidak ada ruang untuk jaringan narkoba di Indragiri Hulu. Kami akan terus tindak lanjuti setiap laporan masyarakat dengan tindakan tegas,” tambahnya.

 

Penggerebekan dini hari itu menjadi pesan kuat bagi pelaku peredaran narkoba: Kampung Teleng bukan lagi tempat aman bagi bisnis haram tersebut. Sementara tersangka mendekam di Mapolsek Pasir Penyu, polisi terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya. (Iin,)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA
Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman
Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta
Pembobol Toko di Plaza Andalas Padang Berhasil di Bekuk Tim Klewang Polresta Kota Padang
Dugaan Praktik “Kencing” CPO di Jalur Lintas Riau Diminta Segera Ditindak, Polisi Didesak Usut Penampungan
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Kampung Citarate Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WIB

TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Sabtu, 26 September 2026 - 18:02 WIB

Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman

Kamis, 24 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta

Berita Terbaru