Tangkap Harjo. Pemilik PETI Ilegal Di Tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo, KHS

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing-Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Tanah Ulayat kenegerian koto Rajo sungai kukok, Kecamatan kuantan hilir seberang, kuansing, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Kegiatan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum ini semakin menunjukkan eksistensinya secara terbuka, bahkan dinilai oleh warga setempat tak tersentuh penindakan aparat penegak hukum.

Informasi yang diperoleh dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan bahwa praktik penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Iya, Pak, kegiatan itu sudah lama berjalan. Kami juga heran kenapa sampai sekarang tidak pernah disentuh hukum,” ujar warga tersebut kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan penelusuran langsung yang dilakukan awak media, lokasi aktivitas PETI tersebut cukup mudah dilewati. Meski demikian, informasi yang dihimpun dari warga cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis di wilayah tersebut.

Warga pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, khususnya, Polsek, Polres dan Polda Riau, untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dapat dijalankan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya itu kepada media ini.

Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sampai saat ini, masyarakat kecamatan kuantan hilir seberang, masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus PETI yang telah berlangsung secara sistematis dan terang-terangan di tanah Ulayat kenegerian koto yang seharusnya dijaga dan dirawat untuk anak cucu dan keponakan. Kondisi aliran sungai kukok dan tanah Ulayat kenegerian koto diporak-porandakan oleh oknum pengusaha Peti yang bernama Harjo dan kawan-kawannya saat ini berpondok terpal di lokasi tersebut,”ucapnya. (Tim)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga Ilegal Terekam Video, Aparat Lempar Kewenangan Wilayah
Tambang Emas Ilegal di Pantai Cermin Kian Marak, Publik Pertanyakan Ketegasan Polres Arosuka
Diduga Tambang Emas di Tanjakan Keusik Dibekingi Oknum Bos Emas.
Ketua DPW Pemuda Lira Riau minta Kapolres Kuansing Instruksi kan Anggota nya tindak Aktivitas PETI di Geringging Jaya.
PETI Diduga Libatkan Oknum Kades di Katipo Pura, Aktivitas Dompeng Makin Marak, APH Dipertanyakan
Diduga Kebal Hukum, PETI di Tombang Mudik dan Hilir Masih Beroperasi, Solar Subsidi Ikut Mengalir
Penambangan Emas Ilegal Merajalela di Solok: Oknum Aparat Terlibat, Hukum Harus Tegas!
Ketua Pemuda Lira Riau Mengecam Keras dan Minta Tangkap Provokator saat Penertiban PETI di Kuansing

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:52 WIB

Aktivitas Diduga Ilegal Terekam Video, Aparat Lempar Kewenangan Wilayah

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:06 WIB

Tambang Emas Ilegal di Pantai Cermin Kian Marak, Publik Pertanyakan Ketegasan Polres Arosuka

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:15 WIB

Diduga Tambang Emas di Tanjakan Keusik Dibekingi Oknum Bos Emas.

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ketua DPW Pemuda Lira Riau minta Kapolres Kuansing Instruksi kan Anggota nya tindak Aktivitas PETI di Geringging Jaya.

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:15 WIB

PETI Diduga Libatkan Oknum Kades di Katipo Pura, Aktivitas Dompeng Makin Marak, APH Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:23 WIB